Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 58 Tahun 2023 di Kantor Desa Lestari

Sari, Ni Luh Mita (2024) Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 58 Tahun 2023 di Kantor Desa Lestari. Undergraduate thesis, Politeknik Negeri Bali.

[img] Text (Full Text)
RAMA_62301_2315664014_Full.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (Cover- Bab 1, Bab 5 dan Referensi)
RAMA_62301_2315664014_0014091103_0019017802_Part.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)
[img] Text (iThenticate)
RAMA_62301_2315664014_iThenticate.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (771kB) | Request a copy

Abstract

Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada tahun 2024 menggunakan tarif efektif rata rata (TER) sesuai dengan PP 58 Tahun 2024, karena ketentuan sebelumnya memiliki sistem yang kompleks terutama yang menitikberatkan pada pihak yang sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 21. Tujuan dari perhitungan dari PP 58 tahun 2023 adalah memberi kemudahan dalam proses perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 sehingga memperkecil kesalahan yang terjadi. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan, perbandingan serta dampak yang ditimbulkan dalam menerapkan aturan PP 58 tahun 2023 di Kantor Desa Lestari. Adapun data peneliti bersumber dari observasi dan dokumentasi yang dilakukan pada Kantor Desa Lestari. Data hasil observasi berupa pengamatan secara langsung mekanisme perhitungan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 di Kantor Desa Lestari, sedangkan data hasil dokumentasi adalah berupa dalam daftar nama pegawai beserta PTKP, rincian tunjangan, daftar perhitungan pemotongan PPh 21 tahun 2023 dan 2024. Teori yang mendukung penelitian ini yang berkaitan dengan kepastian hukum perpapajakan dapat dijelaskan dengan teori The Four Maxim dan pengaruh mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak dapat dijelaskan dengan teori Atribusi. Hasil dari penelitian ini adalah Kantor Desa Lestari menerapkan perhitungan pajak penghasilan pasal 21dengan menggunakan PP 58 tahun 2023 dengan TER yang cara perhitungannya berbeda dari sebelumnya. Perhitungan bulan Januari-November menggunakan mekanisme TER, sedangkan untuk masa akhir pajak menggunakan mekanisme Pasal 17 UU PPh ayat (1) sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Sehingga dampak pajak di Kantor Desa Lestari pada bulan Januari-November jumlahnya sama dan relatif rendah dibandingkan dengan diakhir masa pajak yang mengguanakn tarif Pasal 17 UU PPh ayat (1) mengakibatkan jumlah pajak yang di potong lebih tinggi, namun tidak ada peningkatan beban pajak barudan terdapat faktor yang dapat mengakibatkan kelebihan bayar seperti Perubahan status perkawinan, jumlah tanggungan, kesalahan dalam penerapan tarif TER.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Pajak Penghasilan Pasal 21, PP 58 tahun 2023, Tarif Efektif Rata-rata (TER), Pegawai Tetap
Subjects: Ilmu Ekonomi
Ilmu Ekonomi > Ilmu Ekonomi > Perpajakan
Divisions: Jurusan Akuntansi > Prodi D4 Akuntansi Manajerial > Skripsi
Depositing User: Ni Luh Mita Sari
Date Deposited: 11 Sep 2024 12:38
Last Modified: 11 Sep 2024 12:38
URI: http://repository.pnb.ac.id/id/eprint/14173

Actions (login required)

View Item View Item