Penanganan Verifikasi Perizinan Usaha Akomodasi Hotel oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali

Arini, Ni Luh Tyas and Budiarta, I Putu and Meirejeki, I Nyoman (2022) Penanganan Verifikasi Perizinan Usaha Akomodasi Hotel oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Diploma thesis, Politeknik Negeri Bali.

[img] Text (Full Text)
RAMA_93401_1915813052_Full.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (Cover - Bab 1, Bab 5 dan Referensi)
RAMA_93401_1915813052_0022126307_0026056306_Part.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (831kB)

Abstract

Dalam mengembangkan sektor pariwisata pemerintah berusaha keras membuat rencana strategis dan berbagai kebijakan yang mendukung kearah kemajuan sektor ini. Strategi dan kebijakan yang dibuat bertujuan untuk menggali, menginventarisasi, dan mengembangkan usaha pariwisata yang nantinya akan menjadi fasilitas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan lokal maupun mancanegara. Usaha pariwisata tersebut tentunya harus mendaftarkan usahanya sesuai dengan syarat – syarat perizinan berusaha dan memiliki sertifikat standar usaha yang didapatkan melalui badan pemerintah yang berwenang dalam menerbitkan sertifikat usaha pariwisata. Di Provinsi Bali lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat usaha pariwisata adalah LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) pada bidang Pariwisata. Melalui kepemilikan sertifikat standar usaha, pelaku usaha telah memiliki legalitas dan kesesuaian standar dalam kegiatan usahanya dan bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata. Dengan demikian Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pada Sektor Pariwisata. Penyelenggaraan Perzinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif, sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perizinan berusaha sektor pariwisata yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha terdiri atas : daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyedia akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata ini dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approached) yang selanjutnya disebut Sistem OSS-RBA yang merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS dibawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Alur penerbitan perizinan usaha secara umum melalui OSS-RBA yaitu, pelaku usaha mendaftar melalui situs web oss.go.id agar mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Untuk pelaku usaha yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI), syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk warga negara asing (WNA), syaratnya adalah memiliki nomor paspor, baik WNI maupun WNA harus memiliki e-mail aktif untuk membuat akun di situs web OSS-RBA. Langkah berikutnya adalah memasukkan bidang usaha meliputi data pelaku usaha, data kegiatan usaha dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB (Nomor Izin Berusaha). Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan memverifikasi kesesuaian usaha. Dalam hal ini kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah yang berwenang untuk melakukan verifikasi sertifikat standar usaha pada usaha pariwisata yang memiliki tingkat risiko menengah-tinggi dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut adalah Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Ilmu Sosial Humaniora > Ilmu Sosial
Divisions: Jurusan Pariwisata > Prodi D3 Usaha Perjalanan Wisata > Tugas Akhir
Depositing User: Ni Luh Tyas Arini
Date Deposited: 30 Sep 2022 00:54
Last Modified: 30 Sep 2022 00:54
URI: http://repository.pnb.ac.id/id/eprint/3783

Actions (login required)

View Item View Item