Prosedur Penanganan Kredit Macet Pada PT BPR Artha Bali Jaya, Kantor Cabang Denpasar

Ardiani, Luh Putu Ari and Santra, I Ketut and Yasa, I Ketut (2023) Prosedur Penanganan Kredit Macet Pada PT BPR Artha Bali Jaya, Kantor Cabang Denpasar. Diploma thesis, Politeknik Negeri Bali.

[img] Text (cover - bab 1, bab 5 dan referensi)
RAMA_63411_2015713143_0021106703_0027026108_Part.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (572kB)
[img] Text (Full Text)
RAMA_63411_2015713143_Full.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Pembangunan merupakan suatu proses yang berlangsung secara bertahap, terencana, terarah dan berkelanjutan. Perkembangan perekonomian dan pembangunan sangat tergantung dengan peran aktif lembaga keuangan khususnya sektor perbankan. Dalam dunia bisnis, perbankan mengandalkan kepercayaan, baik itu kepercayaan dari masyarakat selaku nasabah, maupun dari pihak bank itu sendiri. Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang usahanya menghimpun dana dari masyarakat baik berupa tabungan, deposito, giro dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga melayani kebutuhan pembayaran serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran dari semua sektor perekonomian. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bank memberikan fasilitas dana seperti pemberian kredit dengan syarat-syarat yang memadai sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat 11 tentang perbankan yang menjelaskan bahwa pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dimana yang dimaksud adalah nasabah sebagai penerima kredit diwajibkan mengembalikan pinjaman atau kredit tepat pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dengan pihak bank yang dimana sebagai pemberi kredit beserta dengan bunga yang telah ditetapkan. Dimana pemberi bunga merupakan sebuah keharusan dalam pemberian kredit karena merupakan imbalan jasa bagi bank atau keuntungan perusahaan. Tetapi dalam prakteknya, walaupun dalam perjanjian kredit sudah diperjanjikan batas waktu pengembalian kreditnya dari dua belah pihak, namun nyatanya banyak nasabah yang tidak menepati janjinya untuk membayar kreditnya sehingga melebihi batas waktunya. Keadaan seperti itulah yang menyebabkan terjadinya kredit macet atau bermasalah atau juga disebut dengan istilah Non Perfoming Loan (NPL), yang dimaksud dengan kredit bermasalah adalah kredit yang mengandung resiko tinggi dan tidak memenuhi standar kualitas kredit yang ditetapkan oleh bank. Kredit bermasalah terdiri dari kredit dalam pembayaran kurang lancar, diragukan dan macet. Kredit dikatakan kurang lancar apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan bunga melampaui 90 hari sampai dengan 120 hari, kredit diragukan apabila terdapat pembayaran pokok dan bunga melampaui 120 hari sampai dengan 180 hari, kemudian kredit dikatakan macet apabila terdapat tunggakan pembayaran pokok dan bunga melampaui 180 hari. Dengan demikian, bank melakukan tindakan pencegahan terhadap timbulnya kredit bermasalah atau meminimalisir kredit bermaslaah terebut. PT. BPR Artha Bali Jaya merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perbankan yang memberikan berbagai jenis jasa pelayanan keuangan. Kegiatan pokok yang dijalankan adalah menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito serta memberikan jasa-jasa keungan lainnya dan yang paling berperan adalah kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kredit macet, di antaranya: 1. Ketidakmampuan membayar cicilan : Ini adalah faktor utama yang menyebabkan kredit macet. Jika peminjam tidak memiliki penghasilan atau dana yang cukup untuk membayar cicilan kreditnya, maka ia akan mengalami keterlambatan atau bahkan gagal membayar cicilan kredit. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti hilangnya pekerjaan, kenaikan biaya hidup, atau kegagalan bisnis. 2. Tidak memperhatikan kemampuan bayar peminjam : Pemberi pinjaman mungkin memberikan kredit kepada peminjam yang sebenarnya tidak mampi membayar cicilan kreditnya. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya analisis kredit yang cermat atau pengawasan terhadap kondisi keuangan peminjam. 3. Penipuan atau kecurangan : Peminjam mungkin memanipulasi informasi keuangan mereka atau menyembunyikan fakta penting ketika mengajukan kredit, sehingga menyebabkan pemberi pinjaman memberikan kredit kepada peminjam yang sebenarnya tidak mampu membayar cicilan kreditnya. 4. Perubahan situasi keuangan yang tidak terduga : Situasi keuangan peminjam bisa berubah tiba-tiba akibat peristiwa yang tidak terduga seperti bencana alam, kecelakaan, atau krisis ekonomi. 5. Masalah administrasi atau birokrasi : Beberapa kredit macet terjadi karena masalah administrasi atau birokrasi, seperti kesalahan dalam dokumen atau proses persetujuan yang memakan waktu terlalu lama. Dalam semua kasus, penting bagi pemberi pinajman untuk melakukan evaluasi kredit yang cermat dan memantau kondisi keuangan peminjam secara teratur untuk mengurangi resiko kredit macet. Sedangkan bagi peminjam, penting untuk memperhatikan kemampuan bayar dan menghindari mengambil kredit yang berlebihan. Untuk menghindari kredit macet, pemberi pinjaman harus memastikan bahwa mereka memberikan kredit hanya kepada orang atau perusahaan yang mampu membayar cicilan dengan tepat waktu. Pemberi pinjaman juga harus memperhatikan kondisi ekonomi secara keseluruhan dan resiko-resiko yang mungkin terjadi. Jika kredit telah macet, pemberi pinjaman harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah. Ini bisa berarti menegoisasikan pembayaran yang lebih fleksibel dengan peminjam atau bahkan mengejar tindakan hukum untuk memulihkan pinjaman yang hilang. Bagi peminjam, penying untuk selalu memprioritaskan pembayaran cicilan kredit dan berkomunikasi dengan pemberi pinjaman jika terjadi kesulitan keuangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Ilmu Ekonomi > Ilmu Manajemen > Administrasi Keuangan (Perkantoran, Pajak, Hotel, Logistik, Dll)
Divisions: Jurusan Administrasi Bisnis > Prodi D3 Administrasi Bisnis > Tugas Akhir
Depositing User: Luh Putu Ari Ardiani
Date Deposited: 06 Sep 2023 02:10
Last Modified: 07 Sep 2023 03:21
URI: http://repository.pnb.ac.id/id/eprint/7654

Actions (login required)

View Item View Item