Sesnita, Indah and Yasa, I Ketut and Utami, Made Ayu Jayanti Prita (2023) Prosedur Pengajuan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A. Diploma thesis, Politeknik Negeri Bali.
Text (Full Text)
RAMA_63411_2015713134_full.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
Text (Cover - Bab 1, Bab 5 dan Referensi)
RAMA_63411_0027026108_0013069202_part.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (577kB) |
Abstract
Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur dalam organisasi yang dapat diartikan sebagai manusia yang bekerja dalam suatu organisasi dan dapat disebut juga sebagai tenaga kerja atau karyawan. Menurut pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pegawai. Setiap perusahaan selalu menginginkan agar perusahaannya dapat berjalan lancar dan mencapai keuntungan yang besar. Oleh karena itu perusahaan dituntut untuk menciptakan suasana kerja yang mengacu pada kesehatan kerja pegawainya. Salah satu upaya perusahaan untuk menjaga kesehatan kerja pegawai adalam memberikan cuti pada pegawai, misalnya cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti sakit, cuti karena alesan penting diluar tanggungan negara. Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A beralamat di Jl. P.B. Sudirman No. 1, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Memiliki Sub. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana yang dimana bagian inilah bertugas untuk menangani masalah kepegawaian diantaranya menangani masalah cuti pegawai. Pengadilan Negeri Denpasar memiliki 6 jenis cuti diantaranya yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti diluar tanggungan negara. Jenis cuti yang sering diajukan oleh pegawai Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A adalah cuti tahunan dan cuti sakit yang dimana Aparatur yang menderita sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari harus melampirkan surat keterangan dokter. Dalam proses pengajuan cuti pada perusahaan dibutuhkan adanya persetujuan dari atasan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan. Dalam penelitian ini terdapat 2 rumusan masalah yang ditetapkan. Rumusan masalah tersebut antara lain : 1. Bagaimanakah prosedur Pengajuan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A. 2. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam Pengajuan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripsi kualitatif yaitu dengan menguraikan keterangan-keterangan, informasi yang bersifat apa adanya tanpa dilebih-lebihkan sesuai variable yang diteliti. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Luaran yang diharapkan dari penelitian ini yaitu dapat memberikan masukan yang berguna bagi instansi dalam pengambilan keputusan untuk perbaikan dan kesempurnaan dalam menetapkan kebijaksanaan instansi guna meningkatkan efektivitas kerja dalam mencapai tujuan dalam melaksanakan prosedur pengajuan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial Humaniora > Ilmu Sosial |
Divisions: | Jurusan Administrasi Bisnis > Prodi D3 Administrasi Bisnis > Tugas Akhir |
Depositing User: | Indah Sesnita |
Date Deposited: | 08 Sep 2023 03:15 |
Last Modified: | 08 Sep 2023 03:15 |
URI: | http://repository.pnb.ac.id/id/eprint/7920 |
Actions (login required)
View Item |