Implementasi Tax Planning atas Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai Upaya Efesiensi Beban PPh Badan pada PT Utama Karya Manunggal di Kabupaten Badung

Lestarini, Ni Made Dwi and Sukasih, Ni Ketut and Sukra, I Nyoman (2022) Implementasi Tax Planning atas Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai Upaya Efesiensi Beban PPh Badan pada PT Utama Karya Manunggal di Kabupaten Badung. Undergraduate thesis, Politeknik Negeri Bali.

[img] Text (Full Text)
RAMA_62301_1815644096_full.pdf - Accepted Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (Cover – Bab 1, Bab 5 dan Referens)
RAMA_62301_1815644096_0026026603_0019126210_part.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)

Abstract

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang pemungutannya dapat dilakukan secara paksa, baik yang dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun dalam bentuk badan usaha. Perusahaan dapat melakukan penghematan pajak dengan melakukan Tax Planning tanpa harus melanggar hukum sebagai upaya pemenuhan kewajiban perpajakan tetapi pajak yang dibayarkan lebih efisien. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Tax Planning atas Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan Gross Up Method agar dapat menghasilkan Beban Pajak Penghasilan Badan yang lebih efisien pada PT Utama Karya Manunggal tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan kualitatif. Terdapat dua Variabel dalam penelitian ini yakni Tax Planning sebagai Valiabel Independendan dan Pajak Penghasilan Badan sebagai Variabel Dependen. Hasil dari penelitian ini yaitu dengan melakukan Tax Planning atas PPh Pasal 21 menggunakan Gross Up Method dapat mengefisienkan beban Pajak Penghasilan Badan. Perusahaan ketika menerapkan Net Method (metode yang sebelumnya telah diterapkan pada perusahaan) menghasilkan beban Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp 343.820.796 sedangkan dengan mengaplikasikan Gross Up Method menghaslkan beban Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 318.467.770, terjadi penghematan beban Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 25.353.026 ketika menerapkan Gross Up Method sebagai pemotongan PPh Pasal 21 Pemotongan PPh Pasal 21 melalui Gross Up Method yakni memberikan tunjangan pajak sebesar PPh Pasal 21. Tunjangan pajak itu dapat diakui sebagai biaya (deducible expense) sehingga dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto. Semakin rendah PKP yang dihasilkan berarti semakin rendah pula beban Pajak pengasilan Badan yang dibayar oleh perusahaan. Kata Kunci: Tax Planning, PPh Pasal 21, Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Ekonomi > Ilmu Ekonomi > Perpajakan
Divisions: Jurusan Akuntansi > Prodi D4 Akuntansi Manajerial > Skripsi
Depositing User: Ni Made Dwi Lestarini
Date Deposited: 24 Sep 2022 07:00
Last Modified: 24 Sep 2022 07:00
URI: http://repository.pnb.ac.id/id/eprint/2456

Actions (login required)

View Item View Item