Indrasuari, Ni Kadek (2025) Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 pada KKP A Denpasar Timur. Diploma thesis, Politeknik Negeri Bali.
![]() |
Text (Cover, Bab 1, Bab 5 dan Referensi)
RAMA_62401_2215613063_0021126503_0007036104_part.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (350kB) |
![]() |
Text (Full Text)
RAMA_62401_2215613063_full.pdf - Accepted Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Penerapan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada tahun 2024 menggunakan metode terbaru yaitu tarif efektif rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023, karena pada ketentuan sebelumnya memiliki sistem perhitungan yang kompleks terutama pada pihak pemotong pajak. Tujuan dari penerapan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 adalah untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan perbandingan dalam penerapan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 dengan tarif ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang PPh Adapun metode pengumpulan data bersumber dari observasi dan dokumentasi pada KKP A Denpasar Timur berupa data sekunder sebagai hasil. Data hasil observasi berupa pengamatan langsung mekanisme perhitungan pajak penghasilan pasal 21, sedangkan hasil data dokumentasi berupa rincian nama pegawai, PTKP, rincian gaji, tunjangan, dan daftar pemotongan PPh 21 tahun 2024. Hasil dari penelitian adalah KKP A Denpasar Timur menerapkan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 dengan tarif efektif rata-rata (TER). Perhitungan pada bulan Januari-November menggunakan tarif TER, sedangkan pada bulan Desember menggunakan tarif ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang PPh. Perbandingan pemotongan pajak pada bulan Januari-Oktober menggunakan tarif TER relatif lebih rendah dibandingkan menggunakan tarif ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang PPh, namun secara keseluruhan beban pajak yang terutang selama setahun tidak mengakibatkan adanya kenaikan atau penurunan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pajak Penghasilan Pasal 21, PP Nomor 58 Tahun 2023, Tarif Efektif Rata-rata (TER), Pegawai Tetap |
Subjects: | Ilmu Ekonomi Ilmu Ekonomi > Ilmu Ekonomi Ilmu Ekonomi > Ilmu Ekonomi > Perpajakan |
Divisions: | Jurusan Akuntansi > Prodi D3 Akuntansi > Tugas Akhir |
Depositing User: | Ni Kadek Indrasuari |
Date Deposited: | 27 Aug 2025 01:58 |
Last Modified: | 27 Aug 2025 01:58 |
URI: | https://repository.pnb.ac.id/id/eprint/17491 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |